Jika usaha yang Anda jalankan sukses, janganlah terlalu larut. Benahi segala kekurangan yang ada. Dan yang sering terlupakan adalah mengenai legalitas usaha.
Pendaftaran Perusahaan
Tujuan dari pendaftaran perusahaan adalah untuk melindungi perusahaan yang jujur dan terbuka dari kemungkinan kerugian akibat praktik usaha yang tidak jujur, mengetahui perkembangan dunia usaha dan perusahaan yang didirikan, serta memudahkan pembinaan, pengarahan, dan pengawasan pemerintah, sehingga dapat dijamin perkembangan usaha dan kepastian berusaha. Selain itu, konsumen pun akan terlindungi dari kemungkinan ketidakjujuran suatu perusahaan.
Namun, tidak semua perusahaan wajib mendaftarkan perusahaannya. Perusahaan itu adalah:
- Perusahaan negara yang berbentuk jawatan dan perusahaan umum, yang tujuannya bukan untuk mencari keuntungan, tapi lebih mengutamakan kepentingan umum.
- Perusahaan kecil perseorangan yang dijalankan oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarga dan tidak memerlukan ijin usaha.
Surat Izin Usaha Perdagangan
Sesuai peraturan, setiap perusahaan yang melakukan kegiatan perdagangan diwajibkan memiliki SIUP. SIUP inilah yang nanti akan menjadi jati diri yang dipakai perusahaan itu untuk menjalankan usahanya secara sah.
Tapi, tidak semua kegiatan perdagangan wajib memiliki SIUP. Misalnya, perusahaan perseorangan. Yang dimaksud dengan perusahaan perseorangan yaitu:
- Tidak merupakan badan hukum atau persekutuan.
- Diurus dan dijalankan oleh pemiliknya atau dengan mempekerjakan anggota keluarga terdekat.
- Keuntungan perusahaan hanya sekedar untuk memenuhi keperluan nafkah sehari-hari.
- Jumlah modal dan keuntungan bersih kurang dari Rp. 5.000.000,-
Hak Cipta
Hak cipta adalah hak khusus yang diberikan kepada pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Hak khusus ini diberikan dengan tujuan agar tidak ada orang lain yang boleh melakukan hak itu, kecuali dengan izin penciptanya.
Bidang yang dilindungi hak cipta seperti bidang kesusastraan, pekerjaan artistik, sinematografi, fotografi, rekaman suara, penyiaran (baik radio maupun televisi), serta yang berhubungan dengan program komputer.
Hak Paten
Hak ini merupakan hak khusus yang diberikan negara kepada penemunya atas hasil temuannya di bidang teknologi, selama jangka waktu tertentu. Bagi Anda yang berwirausaha dari hasil penemuan ini, maka sebaiknya Anda memiliki hak paten. Tujuannya, agar Anda terhindar dari pihak-pihak yang ingin meniru hasil temuan Anda, di kemudian hari. ini tentu akan merugikan Anda.
Belum banyak masyarakat Indonesia yang tahu apa itu hak paten. Bahkan, mereka yang berhasil menciptakan sesuatu, kebanyakan tidak mematenkan temuannya. Memang, untuk mendaftarkan hasil temuannya ini membutuhkan biaya yang lumayan besar.
Misalnya, untuk mendaftarkan hasil temuan tarifnya berkisar Rp. 200.000,-. Sedangkan untuk biaya pemeriksaan substantif diperlukan biaya Rp. 750.000,-. Namun, besarnya biaya tersebut akan dapatĀ dimaklumi bila dilihat dari manfaatnya.
